Unit Jaminan Mutu (UJM) mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan penjaminan mutu akademik di tingkat Departemen.
Fungsi UJM:
- menjabarkan baku mutu pendidikan ke dalam dokumen-dokumen mutu akademik di Departemen.
- memonitor implementasi penjaminan mutu akademik di Departemen.
- mengevaluasi penjaminan mutu akademik di Departemen.
- menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu akademik di Departemen secara periodik kepada Ketua Departemen.
Struktur Organisasi UJM:
- UJM terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota paling banyak 3 (tiga) orang.
- Ketua, Sekretaris, dan anggota UJM diangkat dan diberhentikan oleh Dekan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
- UJM bertanggung jawab kepada Ketua Departemen.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi UJM diatur dalam Peraturan Dekan.
Sumber: Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Teknik, Bab XV Pasal 45 – 47