Unit Jaminan Mutu (UJM) mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan penjaminan mutu akademik di tingkat Departemen.

Fungsi UJM:

  1. menjabarkan baku mutu pendidikan ke dalam dokumen-dokumen mutu akademik di Departemen.
  2. memonitor implementasi penjaminan mutu akademik di Departemen.
  3. mengevaluasi penjaminan mutu akademik di Departemen.
  4. menyampaikan laporan pelaksanaan penjaminan mutu akademik di Departemen secara periodik kepada Ketua Departemen.

Struktur Organisasi UJM:

  1. UJM terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota paling banyak 3 (tiga) orang.
  2. Ketua, Sekretaris, dan anggota UJM diangkat dan diberhentikan oleh Dekan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  3. UJM bertanggung jawab kepada Ketua Departemen.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi UJM diatur dalam Peraturan Dekan.

Sumber: Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Teknik, Bab XV Pasal 45 – 47